BREAKING NEWS

Kenapa Harus Ada Deklarasi Djuanda? Menengok Kembali Titik Balik Kedaulatan Laut Indonesia


Bayangkan Laut Jawa Bukan Milik Indonesia

Pernahkah Anda membayangkan harus melewati perairan internasional hanya untuk menyeberang dari Surabaya ke Banjarmasin? Kedengarannya konyol untuk ukuran sekarang. Namun, situasi ganjil itulah yang benar-benar dialami bangsa Indonesia selama dua belas tahun pertama setelah memproklamasikan kemerdekaan.

Sebelum tanggal 13 Desember 1957, peta wilayah Indonesia sama sekali tidak terlihat utuh seperti yang kita kenal di dinding kelas sekolah dasar. Negara ini ibarat rumah besar yang halaman tengahnya boleh dimasuki siapa saja tanpa mengetuk pintu. Laut Jawa, Selat Karimata, Laut Flores, hingga Laut Banda berstatus sebagai laut bebas atau perairan internasional.

Kondisi genting inilah yang menjawab pertanyaan mendasar: kenapa harus ada Deklarasi Djuanda? Tanpa langkah nekat yang diambil Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja pada pengujung 1957 itu, Indonesia mungkin hanya akan menjadi kumpulan pulau terpisah yang rawan dipecah-belah dari dalam perairannya sendiri.

Jerat Warisan Kolonial Bernama TZMKO 1939

Akar masalah kedaulatan laut kita bermula dari selembar aturan warisan pemerintah Hindia Belanda. Namanya cukup panjang dan rumit: Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie (TZMKO) tahun 1939. Ketika Indonesia merdeka pada 1945, aturan hukum kolonial ini otomatis masih berlaku karena belum ada undang-undang nasional yang menggantikannya.

Di dalam TZMKO 1939, lebar laut teritorial ditetapkan hanya sejauh 3 mil laut yang dihitung dari garis air surut di setiap pulau.

Mengapa angka 3 mil? Pada abad ke-18 hingga awal abad ke-20, hukum kebiasaan internasional menggunakan patokan jarak tembak meriam pantai (cannon shot rule). Sejauh peluru meriam bisa melesat dari bibir pantai, sejauh itulah negara berhak mengklaim lautnya.

Masalahnya, patokan kuno itu diterapkan secara mentah-mentah di negara kepulauan seperti Indonesia. Akibatnya sangat fatal bagi keutuhan wilayah:

Setiap pulau punya sabuk laut sendiri: Pulau Jawa punya batas 3 mil sendiri, Kalimantan punya batas sendiri, dan Sulawesi pun demikian.

Kantong laut bebas di tengah negara: Karena jarak antarpulau di Nusantara jauh lebih lebar dari 6 mil laut, seluruh perairan di tengah-tengah kepulauan otomatis berstatus high seas (laut lepas).

Luas wilayah yang menyusut drastis: Di bawah aturan TZMKO 1939, total luas wilayah Republik Indonesia hanya sekitar 2 juta kilometer persegi, yang sebagian besarnya cuma berupa daratan.
Tiga Alasan Mendesak Lahirnya Deklarasi Djuanda

Memasuki pertengahan dekade 1950-an, pemerintah di Jakarta mulai merasakan betapa berbahayanya aturan batas laut 3 mil tersebut. Ada tiga alasan utama yang memaksa pemerintah mengambil langkah revolusioner.

1. Konflik Irian Barat dan Manuver Kapal Perang Belanda

Tahun 1957 adalah masa ketika hubungan Indonesia dan Belanda sedang panas-panasnya akibat sengketa Irian Barat. Saat itu, kapal-kapal perang dan pesawat militer Belanda kerap mondar-mandir di Laut Jawa dan perairan Maluku untuk menunjukkan kekuatan militer mereka.

Secara nalar kedaulatan, kehadiran armada tempur bekas penjajah di jantung wilayah negara adalah ancaman nyata. Namun, secara hukum internasional saat itu, Jakarta tidak bisa berbuat banyak. Belanda berdalih kapal mereka berlayar di perairan internasional, di luar batas 3 mil dari garis pantai pulau-pulau Indonesia. Tangan militer dan diplomat kita benar-benar terikat oleh aturan TZMKO 1939.

2. Ancaman Gerakan Separatis dan Penyelundupan Senjata

Situasi politik dalam negeri pada 1956 hingga 1957 sedang bergejolak. Ketidakpuasan sejumlah daerah terhadap pemerintah pusat memicu munculnya gerakan-gerakan pergolakan di Sumatera dan Sulawesi (seperti PRRI dan Permesta).

Celah laut bebas di antara pulau-pulau Nusantara dimanfaatkan oleh pihak asing untuk menyelundupkan logistik, dana, hingga persenjataan kepada kelompok pemberontak. Petugas patroli laut Indonesia tidak punya wewenang hukum untuk menggeledah kapal asing yang berhenti di tengah Laut Sulawesi atau Selat Makassar karena posisi mereka berada di luar batas 3 mil.

3. Kerugian Ekonomi dan Pencurian Ikan Secara Legal

Dari sisi ekonomi, aturan kolonial tersebut membuat kekayaan laut Nusantara dikeruk habis-habisan oleh kapal asing. Kapal-kapal penangkap ikan berbendera asing bebas menjaring ribuan ton ikan di Laut Banda atau Laut Natuna tanpa perlu mengantongi izin dari pemerintah Indonesia. Mereka mengambil sumber daya alam tepat di depan mata nelayan lokal, dan hukum dunia saat itu menganggapnya sah.
Langkah Berani Mochtar Kusumaatmadja dan Kabinet Karya

Menyadari posisi Indonesia yang terjepit, pemerintah mulai mencari jalan keluar hukum sejak 1956. Namun, kebuntuan baru terpecahkan ketika Perdana Menteri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja menunjuk seorang ahli hukum muda berusia 28 tahun bernama Mochtar Kusumaatmadja.

Mochtar mengusulkan sebuah konsep yang belum pernah ada dalam kamus hukum laut internasional: asas negara kepulauan (archipelagic state principle). Alih-alih mengukur batas laut dari garis pantai masing-masing pulau, garis batas harus ditarik lurus dari titik-titik terluar pulau-pulau paling ujung.

Setelah melalui perdebatan sengit di meja kabinet, tepat pada 13 Desember 1957, Perdana Menteri Djuanda mengumumkan deklarasi bersejarah tersebut kepada dunia. Ada tiga poin perubahan mendasar yang dibawa oleh Deklarasi Djuanda:
  1. Penghapusan laut bebas di tengah kepulauan: Seluruh perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau Indonesia dinyatakan sebagai bagian tak terpisahkan dari daratan.
  2. Penarikan garis pangkal lurus: Batas laut tidak lagi dihitung per pulau, melainkan ditarik dari garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar kepulauan Indonesia.
  3. Perluasan batas laut teritorial menjadi 12 mil: Lebar laut teritorial diperluas dari 3 mil menjadi 12 mil laut yang diukur dari garis-garis pangkal lurus tersebut.
Bagi pelayaran internasional yang bersifat damai (innocent passage), Indonesia tetap menjamin kelancarannya selama tidak mengganggu keamanan dan kedaulatan negara.
Dari Protes Dunia Menjadi Hukum Internasional (UNCLOS 1982)

Apakah dunia langsung menerima klaim Indonesia begitu saja? Tentu tidak. Begitu Deklarasi Djuanda diumumkan, protes keras langsung berdatangan dari negara-negara maritim besar seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, hingga Belanda. Mereka menganggap langkah Jakarta melanggar kebebasan berlayar di laut lepas.

Namun, Indonesia memilih jalan diplomasi panjang. Pemerintah mengesahkan deklarasi tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 untuk memperkuat posisi hukum di dalam negeri, sembari terus mengirim delegasi terbaik ke berbagai konferensi hukum laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Perjuangan diplomatik selama seperempat abad itu akhirnya membuahkan hasil manis pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika. Melalui Konvensi Hukum Laut PBB atau UNCLOS 1982, dunia internasional resmi mengakui konsep Negara Kepulauan yang digagas Indonesia.

Berkat keberanian politik di tahun 1957, luas wilayah Indonesia melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi sekitar 5,18 juta kilometer persegi (sebelum ditambah Zona Ekonomi Eksklusif). Laut tidak lagi dilihat sebagai pemisah antara Jawa dan Sumatera, atau antara Kalimantan dan Sulawesi, melainkan sebagai perekat utuh yang menyatukan tanah dan air Nusantara.
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment